PRAKTEK nikah siri di masyarakat merupakan fenomena yang tak bisa dipungkiri. Banyak kaum pria melakukannya dengan beragam alasan. Padahal, nikah siri dan pernikahan yang tidak tercatat secara sah menurut hukm positif, punya dampak yang merugikan di kemudian hari. Utamanya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari jenis pernikahan tersebut.
“Ini memang fenomena yang jamak terjadi. Jika begitu, apakah kita akan menutup mata? Rasanya tidak mungkin “ ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Marzuki Rauf SH MH, didampingi Humas Syamsuri, baru-baru ini.
Menurut Marzuki, dampak pernikahan siri dan nikah yang tidak tercatat terhadap kaum perempuan dan anak dari hasil pernikahan jenis ini akan terasa dalam hal yang menyangkut hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum, misalnya nafkah, harta bersama, warisan dan lain-lain.
Suatu perkawinan yang tidak diakui oleh hukum positif, tambahnya, secara otomatis tidak dapat perlindungan hukum. Jika suami meninggal, istri dan anak hasil dari nikah siri itu bisa saja terlantar. “Atau jika si suami menelantarkan istri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atas dasar apa si istri meminta perlindungan hukum. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan?” tukasnya.
Selain itu, dampak lainnya adalah sulit bagi anak-anak hasil pernikahan siri untuk mendapatkan pengakuan dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Contohnya, anak harus mendapatkan akta kelahiran. “Akta ini penting sekali di jaman sekarang. Mau masuk SD saja, akta kelahiran biasanya menjadi salah satu syarat penting,” ujarnya.
Karena tak bisa menutup mata itu lah, PA sebagai peradilan yang mempunyai kewenangan dalam penetapan pernikahan yang sah (Itsbat Nikah) memungkinkan untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah “Tapi, sebenarnya, kita ingin agar masyarakat tidak mempraktikkan nikah siri itu. Terlebih kaum perempuan agar lebih mempertimbangkan. Karena konsekuensinya di belakang hari cukup berat bagi mereka, “ timpal Syamsuri.
Meski dimungkinkan permohonan itsbat nikah, bukan perkara mudah bagi PA. untuk memeriksa dan mengadilinya. Berdasarkan KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah diatur soal itsbat nikah ini. “Perkawinan yang tidak tercatat oleh PPN banyak berindikasikan penyelundupan hukum. Misalnya mempermudah poligami tanpa proses hukum atau untuk memperoleh hak waris atsu hak-hak lain atas kebendaan. Karena itu, pengadilan agama harus berhati-hati dalam memeriksa dan memutus sebuah permohonan penetapan sahnya nikah,“ tukasnya.
Salah satu langkah yang diberlakukan saat ini adalah dengan diadakannya masa sanggah. Caranya, setiap permohonan itsbat nikah itu diumumkan terbuka kepada publik melalui media cetak atau elektronik sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan. “Ini adalah ketentuan baru sesuai keputusan MA tadi,” paparnya.
Tujuannya, pihak-pihak yang keberatan dengan itsbat nikah tersebut bisa menyampaikan ke PA dimana permohonan itsbat nikah diajukan. “Misalnya, ada perempuan yang mengaku sebagai istri sah secara hukum dari pria yang bermohon itsbat nikah, dia akan diposisikan sebagai pihak dalam perkara,” tukasnya.
Setelah diumumkan sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan itu, Pengadilan akan memeriksa perkara. “Jika terbukti di persidangan misalnya, sang pria benar memiliki istri yang sah berdasarkan UU No l Tahun 1974 tentang perkawinan, maka Majelis Hakim kemungkinan menolak permohonan Itsbat Nikah itu, “ jelasnya.
Mekanisme ini diharapkan mengeliminir peluang para pemohon untuk melakukan kebohongan. Bagaimana langkah hukum selanjutnya jika permohonan itsbat Nikah itu ditolak karena seorang pria terbukti memiliki istri yang sah? “Upaya hukum adalah banding atau Kasasi. Jika sifat perkara itu permohonan (Voluntoir) yang produk akhirnya berupa penetapan (beschikking), maka upaya hukumnya adalah Kasasi. Dan jika sifat perkara berubah karena adanya sengketa (Kontentiosa) yang produk akhirnya berupa putusan (vonis), maka upaya hukum adalah Banding, “katanya.
Marzuki menjelaskan, sifat perkara sengketa terjadi ketika ada pihak yang berkeberatan dengan permohonan penetapan. “Misalnya kasus si perempuan yang mengaku sebagai istri sah. Dia harus dilibatkan dalam perkara. Di sini ada dua cara. Pertama, si perempuan harus aktif sebagai pihak yang mengintervensi atau menjadi penggugat. Atau, majelis memerintahkan si suami yang bermohon menarik perempuan tadi untuk dilibatkan dalam perkara. Kalau pria yang mengajukan itsbat nikah menolak melibatkannya, sementara perempuan tadi juga tidak aktif, maka sifat kasusnya masih voluntoir,” katanya.
Namun, PA sendiri bakal selektif memberlakukan soal masa sanggah. “Utamanya bagi pernikahan-pernikahan di bawah tahun 1970-an sebelum undang-undang perkawinan keluar. Misalnya orang-orang tua, para veteran. Biasanya karena persoalan administrasi saja hingga pernikahan mereka tidak tercatat,” katanya.
“Ini memang fenomena yang jamak terjadi. Jika begitu, apakah kita akan menutup mata? Rasanya tidak mungkin “ ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Marzuki Rauf SH MH, didampingi Humas Syamsuri, baru-baru ini.
Menurut Marzuki, dampak pernikahan siri dan nikah yang tidak tercatat terhadap kaum perempuan dan anak dari hasil pernikahan jenis ini akan terasa dalam hal yang menyangkut hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum, misalnya nafkah, harta bersama, warisan dan lain-lain.
Suatu perkawinan yang tidak diakui oleh hukum positif, tambahnya, secara otomatis tidak dapat perlindungan hukum. Jika suami meninggal, istri dan anak hasil dari nikah siri itu bisa saja terlantar. “Atau jika si suami menelantarkan istri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atas dasar apa si istri meminta perlindungan hukum. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan?” tukasnya.
Selain itu, dampak lainnya adalah sulit bagi anak-anak hasil pernikahan siri untuk mendapatkan pengakuan dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Contohnya, anak harus mendapatkan akta kelahiran. “Akta ini penting sekali di jaman sekarang. Mau masuk SD saja, akta kelahiran biasanya menjadi salah satu syarat penting,” ujarnya.
Karena tak bisa menutup mata itu lah, PA sebagai peradilan yang mempunyai kewenangan dalam penetapan pernikahan yang sah (Itsbat Nikah) memungkinkan untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah “Tapi, sebenarnya, kita ingin agar masyarakat tidak mempraktikkan nikah siri itu. Terlebih kaum perempuan agar lebih mempertimbangkan. Karena konsekuensinya di belakang hari cukup berat bagi mereka, “ timpal Syamsuri.
Meski dimungkinkan permohonan itsbat nikah, bukan perkara mudah bagi PA. untuk memeriksa dan mengadilinya. Berdasarkan KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah diatur soal itsbat nikah ini. “Perkawinan yang tidak tercatat oleh PPN banyak berindikasikan penyelundupan hukum. Misalnya mempermudah poligami tanpa proses hukum atau untuk memperoleh hak waris atsu hak-hak lain atas kebendaan. Karena itu, pengadilan agama harus berhati-hati dalam memeriksa dan memutus sebuah permohonan penetapan sahnya nikah,“ tukasnya.
Salah satu langkah yang diberlakukan saat ini adalah dengan diadakannya masa sanggah. Caranya, setiap permohonan itsbat nikah itu diumumkan terbuka kepada publik melalui media cetak atau elektronik sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan. “Ini adalah ketentuan baru sesuai keputusan MA tadi,” paparnya.
Tujuannya, pihak-pihak yang keberatan dengan itsbat nikah tersebut bisa menyampaikan ke PA dimana permohonan itsbat nikah diajukan. “Misalnya, ada perempuan yang mengaku sebagai istri sah secara hukum dari pria yang bermohon itsbat nikah, dia akan diposisikan sebagai pihak dalam perkara,” tukasnya.
Setelah diumumkan sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan itu, Pengadilan akan memeriksa perkara. “Jika terbukti di persidangan misalnya, sang pria benar memiliki istri yang sah berdasarkan UU No l Tahun 1974 tentang perkawinan, maka Majelis Hakim kemungkinan menolak permohonan Itsbat Nikah itu, “ jelasnya.
Mekanisme ini diharapkan mengeliminir peluang para pemohon untuk melakukan kebohongan. Bagaimana langkah hukum selanjutnya jika permohonan itsbat Nikah itu ditolak karena seorang pria terbukti memiliki istri yang sah? “Upaya hukum adalah banding atau Kasasi. Jika sifat perkara itu permohonan (Voluntoir) yang produk akhirnya berupa penetapan (beschikking), maka upaya hukumnya adalah Kasasi. Dan jika sifat perkara berubah karena adanya sengketa (Kontentiosa) yang produk akhirnya berupa putusan (vonis), maka upaya hukum adalah Banding, “katanya.
Marzuki menjelaskan, sifat perkara sengketa terjadi ketika ada pihak yang berkeberatan dengan permohonan penetapan. “Misalnya kasus si perempuan yang mengaku sebagai istri sah. Dia harus dilibatkan dalam perkara. Di sini ada dua cara. Pertama, si perempuan harus aktif sebagai pihak yang mengintervensi atau menjadi penggugat. Atau, majelis memerintahkan si suami yang bermohon menarik perempuan tadi untuk dilibatkan dalam perkara. Kalau pria yang mengajukan itsbat nikah menolak melibatkannya, sementara perempuan tadi juga tidak aktif, maka sifat kasusnya masih voluntoir,” katanya.
Namun, PA sendiri bakal selektif memberlakukan soal masa sanggah. “Utamanya bagi pernikahan-pernikahan di bawah tahun 1970-an sebelum undang-undang perkawinan keluar. Misalnya orang-orang tua, para veteran. Biasanya karena persoalan administrasi saja hingga pernikahan mereka tidak tercatat,” katanya.

0 komentar:
Posting Komentar