Pukul 20.00 Wita, Senin, 1 Maret 2010. KPU Kutai Kartanegara menetapkan enam pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 1 Mei mendatang. Empat dari jalur Parpol, dua dari jalur independen. Ada tujuh pasangan yang mendaftar sebelumnya. Satu pasangan dinyatakan gugur. Dari jalur independen. Penyebabnya, kurang dukungan dari minimal 23.244 atau empat persen jumlah penduduk Kukar saat ini.
Fakta ini menarik. Bahwa, jalur independen yang dijamin undang-undang bagi mereka yang bukan kader Parpol untuk menjadi kepala daerah, sebenarnya bukan jalan lempang. Apalagi jalur tol. Tiga calon independen di Pilkada Kukar memang diperhadapkan pada persoalan sama. Mereka terlihat begitu mudah mengumpulkan puluhan ribu dukungan KTP. Tapi setelah diverifikasi, banyak warga yang merasa keberatan karena merasa KTP-nya dicatut. Persoalan pembuktian dukungan si empunya KTP adalah hal yang paling sulit dilakukan.
Sebelumnya, dari tiga calon independen itu, cuma satu yang lolos otomatis. Dua lainnya harus melakukan perbaikan alias menambah kekurangan dukungan. Yang lolos otomatis itu pun, terjadi penyusutan besar dari jumlah KTP yang disetorkan. Dari 74 ribu lebih lembar KTP, tersisa 27 ribu sebagai dukungan sah. Itu pun sempat menuai gugatan karena indikasi pemalsuan KTP. Dewa penyelamatnya adalah sikap ‘acuh tak acuh’ warga di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara soal politik. Meski ngaku tak mendukung, mereka tak mau menandatangani surat pernyataan tak mendukung yang dikhususkan KPU. “Gak usah. Yang penting saya gak dukung.” Begitu alasan kebanyakan. Akibatnya, dukungan dianggap sah dan menyelamatkan calon tersebut. Jika tidak, mungkin lain cerita.
Persoalan membuktikan dukungan KTP secara faktual di lapangan sepertinya jadi momok setiap calon independen. Apalagi, fakta menunjukkan banyak cara ilegal yang ditempuh dalam pengumpulan KTP ini. Penulis, yang bekerja sebagai wartawan, saat mencoba menggali modus-modus pengumpulan KTP menemukan hal unik. Ada KTP yang masih bertuliskan “Honda Vario”, “Honda Beat” dan sejumlah merek motor lainnya.
Menurut sumber yang ditemui penulis, KTP warga ini memang dipungut dari sejumlah dealer motor. Belum lagi, ribuan KTP yang didapat dari hasil pendataan konversi minyak tanah ke gas yang dilakukan pemerintah kelurahan bekerjasama pihak ketiga, beberapa bulan sebelumnya. Akibatnya, saat diverifikasi secara faktual, banyak warga kaget dan marah-marah pada petugas KPU. “Dari mana KTP saya diambil?” sergah warga.
Bagi pasangan calon independen yang harus menambah dukungan lebih sulit lagi. Dukungan KTP perbaikan wajib diverifikasi faktual secara kolektif. artinya, pasangan calon tersebut harus mengumpulkan setiap pendukungnya di satu tempat yang disepakati. Jika 100 orang, semua harus dihadirkan secara fisik. Pertanyaan sederhananya, dengan cara apa mendatangkan setiap orang dengan sukarela lalu membenarkan ia benar-benar pendukung. Di sini, dugaan politik uang tak bisa dibendung. Ini fakta yang tak bisa dibantah.
Jika dukungan kurang berjumlah belasan ribu, lalu tak cukup uang untuk membeli sebuah ‘kesukarelaan’ setiap empunya KTP, so pasti jangan mimpi melaju sebagai calon kepala daerah. Terbukti, satu pasangan calon independen gagal melaju ke Pilkada Kukar 2010 karena diharuskan memenuhi kekurangan14.835 dukungan KTP. Ketika diwajibkan menghadirkan pendukungnya secara fisik, jangankan 1.000 orang yang mau datang. Separuhnya saja tak cukup.
Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pasangan calon independen yang lolos melegalkan praktik money politic. Sama sekali tidak. Tapi, setidaknya ada beberapa hal yang perlu jadi catatan bagi calon independen yang melaju di ajang Pilkada. Pertama, jalur independen rentan dengan tindak pidana (pemalsuan tandatangan si empunya KTP). Kedua, jalur ini tak lebih mudah dan murah dari jalur Parpol. Wajar jika indikasi money politic di baliknya sulit dipungkiri.
Penulis mencoba mengemukakan hal ini karena didasari beberapa hal sekaligus pertanyaan yang masih belum terjawab oleh diri sendiri. Pertama, Pilkada Kukar adalah agenda Pilkada pertama secara nasional di tahun 2010 ini. Kesuksesannya lagi-lagi menjadi cermin bagi daerah lain. Seperti halnya Pilkada 1 Juni 2005 silam dimana Kukar adalah penyelenggara Pilkada pertama di Indonesia.
Kedua, KPU setempat baru kali ini ‘menjamu’ kehadiran calon independen dan bagaimana memperlakukannya. Ini juga bakal jadi pelajaran berharga bagi yang lain. Pertanyaannya, sejauh mana kehadiran calon independen dalam dinamika politik lokal. Apakah dukungan KTP yang sah itu menjadi cermin bahwa mereka punya pendukung riil yang pasti mencoblos surat suara di TPS? Jika pemenang Pilkada Kukar dari jalur independen, ini adalah sejarah yang patut dicatat. Sebab, sependek pengetahuan penulis, baru di Aceh ada pemimpin yang dihasilkan jalur independen. Tapi, bukankah Aceh diberi dispensasi oleh Pusat dalam dinamika politik lokal. Ini tidak diberikan pada daerah lain. Ah, sekali lagi penulis hanya ingin menulis. Jika isu-isu lokal tak terlalu berharga di Kompasiana, biarlah ini jadi dagangan tak laku di lapak yang coba dikapling penulis di Kompasiana.
Posted by si buah terlarang
on 3/01/2010