Rabu, April 08, 2009

Catatan Menyambut Pemilu 2009

Matahari esok pagi, katanya, membawa sebuah harapan baru. Bahwa, negeri ini akan lebih baik di semua sendi-sendinya. Esok pagi adalah waktu bagi sebuah prosesi demokrasi. Ia sengaja digelar karena lahir dari sistem yang sudah disepakati bersama warga bangsa ini.
Pemilu Legislatif 2009, bagi sebagian orang menyimpan harapan besar. Bahwa, akan lahir sosok-sosok baru, atau muka lama dengan visi baru, yang menempati kursi-kursi parlemen sebagai pembaharu. Akankah perubahan itu hadir?
Pertanyaan ini tentu saja bernada pesimis. Tapi, bukankah pesimisme tak lahir dengan sendirinya? Bagaimana jika itu lahir dari rahim sosial-politik- ekonomi yang selama ini ibarat benang kusut?
Tak salah jika sebagian orang memilih untuk tidak memilih. Toh, itu juga satu pilihan yang maujud. Bagi orang yang percaya, tentunya. Bahwa partai politik hari ini tak ubahnya mesin-mesin penyedot. Dan caleg-caleg mereka sama halnya vampir pengisap darah.
Begitu gampangnya hak-hak dan kebutuhan mendasar warga dijadikan jargon perjuangan, diusung dan dikibar menyentuh awan. Tapi, ketika tujuan tercapai, segera, kesibukan baru orang-orang berdasi menyita mereka. Segala tindak-tanduk berubah dalam derajad satu lingkaran penuh.
Tadinya dekat dengan rakyat menjadi kian berjarak. Tadinya akrab bersahabat, menjadi berwibawa amat. Tadinya menyeruput kopi di kedai sebuah gang, berubah cappucino di sudut mal. Gengsi dong!
Katanya, berjuang untuk semua golongan. Begitu terpilih, pintu rumah dibuka lebar bagi orang-orang tertentu saja. Janji sejahterakan warga. Nyatanya, cuma kantong sendiri yang diisi penuh. Uang rakyat dijarah tanpa malu. Buat anak istri yang doyan belanja produk-produk luar negeri. Bah, siapa yang mau dikadali sekian kali oleh mereka, orang-orang berdasi itu.
Jika tak percaya. Setelah esok pagi, buktikan lah sendiri. Yang jelas, adalah hak setiap orang, meski tak harus bersepakat, untuk tidak berada di barisan orang-orang yang menagih janji dan merasakan kecewa.
Hari ini, persaksikan lah, bahwa aku tidak berada di barisan itu. Kalau memang harus sendiri, karena tak punya barisan, biar lah ku berjalan sendirian. Tapi, aku yakin, barisan itu ada. Barisan yang tidak ingin menagih janji dan kecewa karena janji. Kami memilih kecewa tanpa harus menagih sebuah janji. Hari ini pula, aku lebih memilih dosa karena melanggar sebuah fatwa MUI bahwa Golput itu haram. Toh, orang-orang itu lebih berdosa jika menyalahi janji-janji yang sudah diumbarnya.
Semoga, negeri ini selalu dirahmati oleh sifat kerahmanan dan kerahiman-Nya. Salam Golput.
Posted by si buah terlarang
on 4/08/2009
Read More »

Selasa, April 07, 2009

Pesan untuk Anakku

Nak
perkasamu nanti untuk dia
perempuan yang mengeja namamu
seperti aksara kitab langit


Nak
kelelakianmu kelak
bukan kadar sepasang paha
sesungguhnya mata hati


Jika saatnya tiba
hendak kau jadikan ia ladangmu
sebelum menyusur setiap lekuk tubuhnya
sujud dan tersungkurlah dulu, Nak
Posted by si buah terlarang
on 4/07/2009
Read More »

Kamis, April 02, 2009

Memandikan Anak, Agenda Tambahan sebelum Rapat Pagi

Sudah dua hari ini saya menjalankan sebuah aktivitas baru. Memandikan anak setiap bangun pagi sebelum ngantor dan hadir di rapat redaksi. Aktivitas ini sebenarnya adalah sebuah kompromi atas kondisi yang dihadapi keluarga saya. Namun, saya tetap menjalaninya dengan syukur dan senang hati. Cuma, harus sampai kapan?
Memandikan anak mulai saya lakukan karena istri harus masuk kantor pagi-pagi. Sementara, anak saya belum bangun. Apalagi saya, tentunya. Yah, mau tak mau kerjaan baru ini harus dilakoni. Hitung-hitung, membuat saya bisa menikmati celoteh anak saat mandi pagi. Hal yang jarang saya temui sebelumnya karena itu memang kerjaan istri.
Di hari pertamanya bekerja sebagai CPNS di KPU Kutai Kartanegara (Kukar), istri saya sempat memandikan anak sebelum masuk kantor. Kebetulan, anaknya bangun lebih awal. Seolah tahu, ibunya harus menjalani hari dengan kesibukan baru. Jadi, begitu selesai mandi, saya tinggal mengantar anak untuk dititipkan kepada seseorang yang sudah seperti keluarga. Beruntung, dia mau. Setelah itu, menuju kantor.
Disini lah letak masalah yang belum terpecahkan. Sampai kapan saya menitipkan anak di tempat sekarang? Jawabannya memang tidak mungkin selamanya. Sejumlah rencana sudah melompat-lompat di benak saya. Mudah-mudahan, salah satunya akan menjadi solusi yang paling baik.
Ada rencana menitipkan anak di play grup atau lembaga PAUD. Sebenarnya banyak sisi positifnya. Potensi anak bisa lebih terarah dan terasah. Hanya saja, terbentur pada persoalan waktu yang terbatas. Biasanya, anak bisa dititip tak sampai sehari. Sementara, jam kerja saya bisa dikata lebih dari pegawai kantoran biasa.
Semua orang bisa maklum soal jam kerja profesi wartawan. Saya memang kadang tak bisa memperkirakan waktu rehat. Apalagi untuk kembali ke rumah buat anak. Pagi rapat redaksi, lalu meliput. Sore, pukul 4 sudah harus ngantor untuk mengedit halamanku lalu menulis berita hasil liputan. Malamnya, saya harus menunggu semua halaman Koran masuk ke percetakan. Maklum, di kantor saya dipanggil ketua kelas. Katanya, saya ini Koordinator Liputan. Sekali lagi, katanya. Untungnya, salary memang membuktikan kebenarannya.
Jam kerja istri juga sekarang tak bisa diperkirakan. Meski dia CPNS. Pasalnya, sekarang adalah waktu-waktu paling sibuk di kantornya. KPU sedang mempersiapkan pesta demokrasi, Pemilihan Legsilatif 2009. Pulangnya sore sekali. Bahkan, bisa-bisa lembur nantinya.
Ke kantor pun, dia memakai jasa ojek yang disepakati dibayar perbulan. Itu karena tak mungkin mengharapkan saya untuk mengantarnya. Maklum, waktu tidur yang amburadul merubah saya menjadi orang yang paling susah bangun pagi di seantero dunia.
Rencana lain menghadapi kondisi ini adalah memakai jasa baby sitter. Tapi, ini juga masih jadi pertimbangan. Selain sulit mencari orang, adaptasi anak, masih banyak pertimbangan-pertimbangan soal pilihan ini.
Sampai akhirnya, di tengah kebingungan, saya pun minta bantuan Ibu untuk mencari sanak famili yang mau ke Kalimantan dan menjaga anak saya. Mudah-mudahan, ini bisa direalisasikan. Setidaknya, anak tetap berada di rumah. Jika senggang atau liputan kelar, tinggal menengoknya. Cuma, rasa-rasanya ini tak mungkin bisa segera direalisasikan, walau pun ada sanak famili yang rela jauh-jauh ke pulau Borneo. Untuk yang satu ini, saya tak bisa menjelaskan pasal penyebabnya.
Yang jelas, memandikan anak setiap pagi, butuh solusi. Karena, meski ikhlas dan senang hati memandikan anak lalu menitipkannya, toh tetap menyisakan masalah. Saya jadi terlambat datang rapat pagi. Hal yang tak terpuji tentunya. Semoga, solusi segera menghampiri.
Posted by si buah terlarang
on 4/02/2009
Read More »

Pernikahan Siri Bisa Diresmikan, Asal.....

PRAKTEK nikah siri di masyarakat merupakan fenomena yang tak bisa dipungkiri. Banyak kaum pria melakukannya dengan beragam alasan. Padahal, nikah siri dan pernikahan yang tidak tercatat secara sah menurut hukm positif, punya dampak yang merugikan di kemudian hari. Utamanya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari jenis pernikahan tersebut.
“Ini memang fenomena yang jamak terjadi. Jika begitu, apakah kita akan menutup mata? Rasanya tidak mungkin “ ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Marzuki Rauf SH MH, didampingi Humas Syamsuri, baru-baru ini.
Menurut Marzuki, dampak pernikahan siri dan nikah yang tidak tercatat terhadap kaum perempuan dan anak dari hasil pernikahan jenis ini akan terasa dalam hal yang menyangkut hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum, misalnya nafkah, harta bersama, warisan dan lain-lain.
Suatu perkawinan yang tidak diakui oleh hukum positif, tambahnya, secara otomatis tidak dapat perlindungan hukum. Jika suami meninggal, istri dan anak hasil dari nikah siri itu bisa saja terlantar. “Atau jika si suami menelantarkan istri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atas dasar apa si istri meminta perlindungan hukum. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan?” tukasnya.
Selain itu, dampak lainnya adalah sulit bagi anak-anak hasil pernikahan siri untuk mendapatkan pengakuan dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Contohnya, anak harus mendapatkan akta kelahiran. “Akta ini penting sekali di jaman sekarang. Mau masuk SD saja, akta kelahiran biasanya menjadi salah satu syarat penting,” ujarnya.
Karena tak bisa menutup mata itu lah, PA sebagai peradilan yang mempunyai kewenangan dalam penetapan pernikahan yang sah (Itsbat Nikah) memungkinkan untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah “Tapi, sebenarnya, kita ingin agar masyarakat tidak mempraktikkan nikah siri itu. Terlebih kaum perempuan agar lebih mempertimbangkan. Karena konsekuensinya di belakang hari cukup berat bagi mereka, “ timpal Syamsuri.
Meski dimungkinkan permohonan itsbat nikah, bukan perkara mudah bagi PA. untuk memeriksa dan mengadilinya. Berdasarkan KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah diatur soal itsbat nikah ini. “Perkawinan yang tidak tercatat oleh PPN banyak berindikasikan penyelundupan hukum. Misalnya mempermudah poligami tanpa proses hukum atau untuk memperoleh hak waris atsu hak-hak lain atas kebendaan. Karena itu, pengadilan agama harus berhati-hati dalam memeriksa dan memutus sebuah permohonan penetapan sahnya nikah,“ tukasnya.
Salah satu langkah yang diberlakukan saat ini adalah dengan diadakannya masa sanggah. Caranya, setiap permohonan itsbat nikah itu diumumkan terbuka kepada publik melalui media cetak atau elektronik sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan. “Ini adalah ketentuan baru sesuai keputusan MA tadi,” paparnya.
Tujuannya, pihak-pihak yang keberatan dengan itsbat nikah tersebut bisa menyampaikan ke PA dimana permohonan itsbat nikah diajukan. “Misalnya, ada perempuan yang mengaku sebagai istri sah secara hukum dari pria yang bermohon itsbat nikah, dia akan diposisikan sebagai pihak dalam perkara,” tukasnya.
Setelah diumumkan sebanyak 3 kali dalam masa 3 bulan itu, Pengadilan akan memeriksa perkara. “Jika terbukti di persidangan misalnya, sang pria benar memiliki istri yang sah berdasarkan UU No l Tahun 1974 tentang perkawinan, maka Majelis Hakim kemungkinan menolak permohonan Itsbat Nikah itu, “ jelasnya.
Mekanisme ini diharapkan mengeliminir peluang para pemohon untuk melakukan kebohongan. Bagaimana langkah hukum selanjutnya jika permohonan itsbat Nikah itu ditolak karena seorang pria terbukti memiliki istri yang sah? “Upaya hukum adalah banding atau Kasasi. Jika sifat perkara itu permohonan (Voluntoir) yang produk akhirnya berupa penetapan (beschikking), maka upaya hukumnya adalah Kasasi. Dan jika sifat perkara berubah karena adanya sengketa (Kontentiosa) yang produk akhirnya berupa putusan (vonis), maka upaya hukum adalah Banding, “katanya.
Marzuki menjelaskan, sifat perkara sengketa terjadi ketika ada pihak yang berkeberatan dengan permohonan penetapan. “Misalnya kasus si perempuan yang mengaku sebagai istri sah. Dia harus dilibatkan dalam perkara. Di sini ada dua cara. Pertama, si perempuan harus aktif sebagai pihak yang mengintervensi atau menjadi penggugat. Atau, majelis memerintahkan si suami yang bermohon menarik perempuan tadi untuk dilibatkan dalam perkara. Kalau pria yang mengajukan itsbat nikah menolak melibatkannya, sementara perempuan tadi juga tidak aktif, maka sifat kasusnya masih voluntoir,” katanya.
Namun, PA sendiri bakal selektif memberlakukan soal masa sanggah. “Utamanya bagi pernikahan-pernikahan di bawah tahun 1970-an sebelum undang-undang perkawinan keluar. Misalnya orang-orang tua, para veteran. Biasanya karena persoalan administrasi saja hingga pernikahan mereka tidak tercatat,” katanya.
Posted by si buah terlarang
on 4/02/2009
Read More »