Hari ini aku menyaksikan sebuah sidang kasus korupsi yang berjalan sangat seru. Nilai kerugian negara dalam kasus ini fantastis. Rp 19,3 miliar. Ada dua terdakwa dalam kasus ini. Yang pertama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara, HM Hardi. Satunya lagi, bendahara khusus penerima, Muh Noor.
Dalam sidang itu, Hardi jadi terdakwa. Sementara, si Muh Noor jadi saksinya. Dalam istilah ilmu hukum, terdakwa yang juga menjadi saksi bagi terdakwa dalam kasus yang sama disebut saksi mahkota.Muh Noor dalam kesaksiannya benar-benar mengubah alur persidangan sebelumnya. Ia menyatakan dengan yakinnya, kalau cek yang dicairkan sebanyak 14 buah senilai Rp19,3 M itu atas perintah atasannya. Uang sebanyak itu, katanya, semuanya diserahkan langsung pada atasannya, Hardi.
Uniknya, aku Noor, uang sebanyak itu diserahkan di dalam mobil di halaman kantor BPKD. Dari mobilnya, ia memasukkan uang sebanyak itu ke mobil Hardi. Konon, mereka cuma berdua tanpa ada saksi satu pun.
Kesaksiannya ia ungkapkan tanpa tedeng aling-aling. Semuanya dibeberkan tanpa ada kesan untuk menyembunyikan apa pun. Hal ini dibantah mentah-mentah oleh sang atasan. Dapat dibayangkan bagaimana jalannya sidang itu. Sama-sama menuding satu sama lain yang berbohong. Sampai bawa-bawa nama Tuhan segala.
Entah, siapa yang benar. Sebab, kata Hardi, 11 cek tidak pernah ditandatanganinya. Sementara, si bendahara bilang, dialah yang mencantumkan angka di cek yang akan dicairkan itu. Semakin menarik kasus ini untuk diikuti.
Sayang, sepertinya saya harus terbentur pada sebuah tembok besar untuk menulis kasus ini. Saya harus mem-frame berita ini sedemikian rupa. Tidak perlu saya rincikan apa masalahnya. Yang jelas, ini murni kepentingan pemilik modal. Terngiang kata-kata guru jurnalistikku, Prof Dr Sinansari Ecip, “tak ada ideologi wartawan. Yang ada adalah ideologi media.” Aku merasa itu lah fakta saat ini yang tak bias aku ingkari….

0 komentar:
Posting Komentar